Ini Perlu Di Ketahui Petugas Perlombaan Atletik

 

Sering  menonton perlombaan Cabang olahraga yang satu ini? Sebagai cabang  olahraga tertua, olahraga ini sangay  familiar kita saksikan bersama secara langsung maupun lewat media TV, media on line. Bahkan Indonesia salah satu negara yang selalu aktiv mengikuti  kejuaraan atletik baik sifatnya regional dan international. Bahkan di tahun 2018 Kejuaraan Dunia Yunior di Finlandia Indonesia berhasil mencapai prestasi puncak melalui sprinter Lalu Muhammad Zohri berhasil finish pertama sebagai juara dunia yunior di nomor lomba 100 meter putra.


 

Semua perlombaan atletik internasional sebagaimana diuraikan dalam peraturan IAAF Pasal 1, harus diselenggarakan dengan menggunakan Peraturan IAAF dan hal ini harus dinyatakan dalam semua selebaran pengumuman, brosur, barang-barang produk terten­tu, reklame/iklan dan Buku Acara/ Buku Program Perlombaan dan barang-barang cetakan lainnya.

Sebagai Catatan:  Disarankan agar Federasi Atletik Nasional (PASI) menggunakan Peraturan lomba atletik IAAF untuk menggelar lomba atletik di lingkungannya masing-masing.

Nah, bagaimana penyelenggaraan lomba tersebut yang kelihatan simpel atau tidak serumit cabang olahraga lainnya.

Tulisan ini dibuat untuk berbagi tentang penyelenggaraan lomba atletik

Berikut petugas  dan istilah dalam perlombaan atletik

Petugas-petugas berikut ini harus ditunjuk secara internasional:

 a) Organisational Delegate(s) :Delegasi Organisasi (DO)

     Delegasi Organisasi (DO) tetap memelihara hubungan erat dengan Panitia Penyelenggara setiap waktu dan melapor secara teratur kepada Dewan IAAF, dan mereka harus memperhatikan masalah yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan tanggung jawab finansial dari Anggota Penyelenggara dan Panitia Pelaksana. Mereka harus bekerja sama dengan pihak Delegasi Teknik (DT).

 b) Technical Delegate(s):Delegasi Teknik (DT)

     Dalam hubungannya dengan Panitia Penyelenggara yang akan memberikan bantuan  yang diperlukan, Delegasi Teknik (DT) bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa semua pengaturan teknis telah sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Teknik IAAF dan Buku Panduan Fasilitas Atletik IAAF.

DT harus mengajukan proposal jadwal perlombaan, formulir pendaftaran atlet yang baku, dan daftar peralatan lomba yang akan digunakan, dan harus menentukan standar kualifikasi untuk event lapangan (event lempar dan  lompat) dan dasar pengaturan bagaimana seri-seri lari dan babak kualifikasi harus diundi untuk event lintasan.

DT harus yakin bahwa Peraturan Teknis perlombaan dikirimkan kepada semua Anggota yang ikut berlomba tepat waktu sebelum perlombaan.

DT bertanggungjawab atas semua persiapan teknik yang diperlukan untuk penyelenggaraan perlombaan .

DT harus mengontrol pendaftaran atlet dan berhak menolak berdasarkan alasan teknik atau sesuai dengan peraturan Pasal 146.1. (Penolakan dengan alasan lain harus merupakan keputusan dari Dewan IAAF atau Dewan Area yang bersangkutan).

DT harus menyusun seri-seri, babak kualifikasi dan pembagian grup event gabungan.

DT harus membuat laporan tertulis mengenai persiapan perlombaan. DT harus bekerja sama dengan DO. Dalam perlombaan sesuai peraturan Pasal 1. (a), (b), dan (c) DT harus memimpin pertemuan teknik dan harus memberikan pengearahan kepada para petugas Tehnik.

 c)  Medical Delegate: Delegasi Medis (DM)

    Delegasi  Medis (DM) memiliki wewenang tertinggi atas semua masalah medis. Dia harus yakin atas ketersediaan fasilitas medis yang memadai untuk melakukan pemeriksaan medis, penanganan medis dan perawatan darurat di arena perlombaan, dan di tempat penginapan atlet. (DM) juga berwenang mengatur pemeriksaan jenis kelamin (gender)  atlet lomba  bila diperlukan.

 d)  Doping Control Delegate  : Delegasi Kontrol Doping

    Delegasi  Kontrol Doping (DKD) harus berhubungan dengan Panitia Penyelenggara guna meyakinkan bahwa fasilitas yang sesuai telah tersedia untuk melaksanakan pengontrolan doping. DKD harus bertanggung jawab terhadap semua masalah yang berkaitan dengan kontrol doping.

 e)  International /AreaTechnical Officials :Petugas Teknik Internasional /Area        

    DT harus menunjuk seorang Ketua Petugas Teknik Internasional (ITO) di antara ITO yang ditugaskan, bila belum ada penunjukan. Bila mungkin, Ketua ITO harus menugaskan minimal satu ITO untuk setiap event yang tercantum dalam buku acara perlombaan. ITO harus memberikan semua dukungan yang  diperlukan bagi Wasit event tersebut.

ITO harus selalu hadir sepanjang pelaksanaan suatu event dimana dia ditugaskan.  ITO harus menjamin bahwa pelaksanaan lomba berjalan sesuai dengan Peraturan Teknik Perlombaan Atletik IAAF yang berlaku, Ketentuan khusus dan keputusan-keputusan DT yang relevan.

Bila suatu masalah timbul atau bila mereka melihat sesuatu masalah yang menurut pendapatnya memerlukan komentar, maka ITO harus segera mengutarakannya kepada wasit  event dimaksud dan jika perlu memberikan masukan cara mengatasinya.

Bila masukan ini ditolak dan bila terjadi pelanggaran  terhadap Peraturan Teknik Perlombaan IAAF, Ketentuan khusus atau keputusan DT, maka ITO harus memutuskan. Apabila masalahnya tetap tidak terpecahkan, hal ini harus diajukan kepada DT.

Pada akhir lomba event lapangan, ITO harus menandatangani kartu hasil perlombaan.Catatan I) : Dalam lomba-atletik sesuai peraturan Pasal  1b),dan d), peraturan di atas juga juga berlaku bagi Petugas Teknik Area (ATO) yang diangkat/ditunjuk.Catatan ii): Jika Wasit tidak ada, ITO harus bekerja dengan Ketua Judge yang relevan.

                    

f)  International / Area Race Walking Judge:Judge Jalan-cepat Internasional / Area   

 Suatu Panel Judge Lomba Jalan Cepat Internasional (IWJ) harus ditentukan oleh Komite Jalan Cepat IAAF dengan menggunakan kriteria  yang disahkan oleh Dewan IAAF. IWJ yang ditunjuk untuk semua lomba sesuai peraturan Pasal 1 a) haruslah anggota Panel dari IWJ.Catatan : Judge Lomba Jalan Cepat yang ditunjuk untuk Perlom­baan dibawah Pasal 1 (b) sampai (d) haruslah anggota Panel IWJ atau Panel dari Judge Jalan Cepat Area yang bersangkutan.

 g)  International Road Race Measurer :      Juru Ukur Lomba Jalan Raya Int’l 

 Dalam semua perlombaan atletik sesuai Pasal 1 (a) sampai dengan (h), seorang IRM harus ditunjuk untuk memverifikasi jalur lomba jalan raya yang sebagian atau seluruh jalurnya berada di luar stadion. IRM yang ditunjuk haruslah anggota dari Panel IRM dari AIMS / IAAF (Tingkat "A"atau "B").

Jalur lomba harus diukur  pada waktu yang tepat sebelum perlombaan.

IRM ini akan memeriksa dan mengesahkan jalur lomba jika menurutnya sudah sesuai dengan peraturan IAAF tentang Lomba Jalan Raya (Pasal 240.3 dan Catatan-catatan terkait).

IRM harus bekerja sama dengan Panitia Penyelenggara dalam pengaturan jalur dan menyaksikan pelaksanaan perlombaan tersebut guna menjamin bahwa  jalur lomba yang ditempuh oleh atlet sama dengan jalur yang telah diukur dan disahkan. IRM akan menyerahkan suatu sertifikat yang sesuai kepada Delegasi Teknik.                                           

h)  International Photo Finish Judge    :Judge Foto Finis Internasional

    Pada semua lomba atletik yang sesuai dengan Pasal 1 a), dan b), seorang Starter Internasional dan seorang Judge Foto finis  Internasional, harus ditunjuk oleh IAAF  atau oleh Asosiasi Area yang bersangkutan. Starter Internasional harus memberangkatkan lomba (dan menangani tugas lainya) yang ditugaskan padanya oleh DT. Judge Foto finish Internasional harus menyelia /men supervisi semua perangkat Foto Finis.

i)  Jury of Appeal :Dewan Hakim

Pada semua perlombaan yang diselenggarakan sesuai Pasal 1 (a) , (b) dan (c), suatu Dewan Hakim (DH) harus ditunjuk, yang biasanya terdiri dari tiga, lima atau tujuh orang. Satu di antaranya harus menjadi Ketua Dewan Hakim dan satu lainnya sebagai Sekretaris. Jika dianggap perlu, sekretaris ini  bisa saja seseorang yang tidak termasuk dalam dalam Dewan Hakim.

Lebih lanjut, DH dapat ditunjuk untuk lomba lainnya jika Panitia Penyelenggara menganggap perlu demi lancar dan suksesnya lomba.

Fungsi utama DH adalah menyelesaikan semua protes sesuai peraturan IAAF Pasal 146, dan dan masalah lain yang timbul selama perlombaan berlangsung, yang memerlukan penyelesaian, Keputusan DH bersifat final. Tetapi keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali apabila muncul bukti baru, sepanjang keputusan baru ini dapat diterapkan.Keputusan yang melibatkan hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan harus segera dilaporkan oleh Ketua DH kepada Sekretaris Jenderal IAAF.

 

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat.

Bersambung …

silahkan menyaksikan perjuangan Zohri 





https://www.youtube.com/watch?v=f3Wy4ArUKcU&t=301s


Komentar