Materi: 2 PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

 


A. Pengertian

 

Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli  Beberapa pakar lingkungan tidak membedakan secara tegas antara pengertian “lingkungan” dengan “Lingkungan hidup”, baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun yang secara umum digunakan adalah bahwa istilah “linkungan” (environtment) lebih luas dari pada istilah “Lingkungan hidup” (life Environment). adapun beberapa pengertian lingkungan dari pakar lingkungan yang diantaranya sebagai berikut:

Pengertian lingkungan hidup menurut Salim (1976), secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempat dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor alam dan lain-lain.

Sedangkan Pengertian lingkungan hidup menurut Soedjono mengartikan bahwa “lingkungan Hidup” Sebagai “Lingkungan hidup jasmani atau fisik yang meliputi dan mencakup segala unsur dan faktor fisik jasmaniah yang berada didalam alam. Didalam pengertian ini, maka hewan, tumbuh-tumuhan dan manusia tersebut itu dilihat dan akan dianggap sebagai perwujudan secara fisik jasmani belaka. Dalam hal tersebut “Lingkungan”, diartikan sebagai mencakup lingkungan hidup hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia yang terdapat didalamnya.

Pengertian Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta keadaan termasuk yang ada didalamnya manusia dan segala tingkah perbuatannya yang berada dalam ruang dimana manusia memang berada dan mempengaruhi suatu kelangsungan hidup serta pada kesejahteraan manusia dan jasah hidup yang lainnya. Dengan demikian bahwa tercakup segi lingkungan budaya dan segi lingkungan fisik.

Pengertian lingkungan menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yang terdapat didalam ruang yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara praktis pada ruang tersebut selalu diberikan batasan menurut sesuai kebutuhan yang bisa ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah faktor lainnya. Jadi lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu tidak hanya sekedar untuk lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk lingkungan budaya, lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.

Berdasarkan uraian pengertian lingkungan atau pengertian lingkungan hidup diatas yang telah dikemukakan secara lebih lanjut bahwa antara “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam bentuk pengertian yang tidak berbeda atau sama. Hal ini sama dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang lama pada undang-undang no. 4 tahun 1982 dimana pada penjelasan pasal I angka 1 telah menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup yang ada disini merupakan suatu sistem yang mencakup lingkungan alam hayati, lingkungan alam non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta untuk makhluk hidup yang lainnya.

Adapun pengertian lingkungan hidup menurut Undang-undang No 23 pada tahun 1997 menyebutkan bahwa Lingkungan hidup ialah suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang termasuk manusia dan segala perilakuknya yang dapat mempengaruhi segala kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lainnya.

 


Komentar