PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN


 Penilaian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaiankompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.






1.Pengertian Penilaian
Penilaian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.
Data yang diperoleh pendidikselama pembelajaran berlangsung dijaring dan  dikumpulkan  melalui  prosedur  dan  alat  penilaian  yang  sesuai dengan kompetensi dasar atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini,  diperoleh potret/profil kemampuan peserta  didik  dalam  mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam
kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan/  sekolah  masing-masing.  Data
tersebut diperlukan sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah- langkah   perencanaan,   penyusunan   alat   penilaian,   pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilian dilaksanakan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian tertulis (paper and pencil test) atau lisan, penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya pesertadidik (portfolio),dan penilaian diri.
 Penilaian hasil  belajar  baik  formal  maupun  informal  diadakan  dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan  apa  yang  dipahami  dan  mampu  dikerjakannya.  Hasil belajar seorang peserta didik dalam periode waktu tertentudibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelum mengikuti proses pembelajaran, dan dianalisis apakah ada peningkatan kemampuan, bila tidak terdapat peningkatan yang signifikan, maka guru memunculkan pertanyaan; apakah program yang saya buat terlalu sulit?, apakah cara mengajarsaya kurang menarik?, apakah media yang digunakan tidak sesuai?, dan lain-lain. Tingkat kemampuan satupeserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, agar  tidak  merasarendah  diri,  merasadihakimi oleh  pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

2.  Tujuan Penilaian

a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b.  Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan  masastudi
satuan pendidikan.
 c Menetapkan program perbaikan atau  pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
d.  Memperbaiki proses  pembelajaran pada  pertemuan  semester berikutnya.

3.  Fungsi dan ManfaatPenilaian
Penilaian Hasil Belajar olehpendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:

a.  formatif yaitu  memperbaiki kekurangan hasil  belajar  peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untukmemberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b.  sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir   suat semester,   satu   tahun   pembelajaran,   atau   masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilairapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Secara lebih rinci penilian juga memiliki fungsi sebagai berikut:

1.  Menggambarkan   sejau mana   seorang   peserta   didik   telah menguasai suatukompetensi.
2.  Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah   berikutnya,   baik   untu pemilihan   program, pengembangan  kepribadian  maupun  untuk  penjurusan  (sebagai
bimbingan).
3.  Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakahseseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4.  Menemukan kelemahan dan kekuranganproses pembelajaran yang sedang berlangsung gunaperbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan perkembanganpeserta didik.
Sedangkan hasil penilian lebih lanjut dapat dimanfaatkan antara lain:

1. Untuk memberikan umpanbalik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaiankompetensi.
2. Untuk memantaukemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
3. Untuk  umpan  balik  bagi  pendidik  dalam  memperbaiki  metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Untuk masukan bagi pendidik guna merancang kegiatan belajar.
5. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite satuan pendidikan tentang efektivitas pendidikan.
6. Untuk  memberi  umpan  balik  bagi  pengambil  kebijakan  (Diknas Daerah)  dalam  mempertimbangkan  konsep  penilaian  yang digunakan.


bersambung...

sumber:Modul Pembelajar, mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMA/SM Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016

Komentar