Korupsi Patung Colliq Pujie, Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Patung Colliq Pujie, Terancam 20 Tahun Penjara


BARRU - Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek patung Colliq Pujie, DC, di Barru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman, mengatakan, selain dua alat bukti juga ada hasil pemeriksaan BPKP. Hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp714 juta.
Proyek tahun 2014 ini dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar sudah menjerat dua orang. Sebelumnya Kabid Pertamanan Dinas PU Kabupaten Barru, YM sudah terpidana.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Latif Iqbal, menyatakan, dalam kasus ini DC dijerat pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, junto pasal 15, junto pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Komentar